Keterlambatan 90-180 menit maka airlines wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang.
Penumpang pesawat terbang paham akan kewajibannya termasuk harus mengikuti segala prosedur yang ditentukan oleh maskapai. Lantas apa saja hak hak penumpang apabila pihak maskapai mengalami keterlambatan atau delay?
Berikut ini beberapa Kompensasi yang wajib diberikan oleh maskapai penerbangan kepada penumpang sesuai peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 25 Tahun 2008
-- Keterlambatan penerbangan 30-90 menit maka airlines (maskapai penerbangan) wajib memberikan minuman dan makanan ringan
-- Keterlambatan 90-180 menit
maka airlines wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang
atau makan malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya
atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya, apabila diminta oleh
penumpang.
-- Keterlambatan penerbangan lebih dari 180 menit
maka airlines wajib memberkan minuman, makanan ringan, makan siang
atau makan malam dan apabila penumpang tidak dapat dipindahkan ke
penerbangan berikutnya atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya,
maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat
diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
-- Pembatalan penerbangan:
airlines wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan
apabila tidak dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau ke
perusahaan penerbangan berjadwal lainnya, maka kepada penumpang wajib
diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari
berikutnya.
-- Apabila penumpang menolak diterbangkan
akibat keterlambatan lebih dari 180 menit atau akibat pembatalan
penerbangan maka airlines wajib mengembalikan harga tiket yang telah
dibayarkan oleh penumpang kepada perusahaan penerbangan. (keterlambatan
yang dimaksud apabila akibat kesalahan perusahaan penerbangan)
Namun
demikian, ada maskapai yang memberikan kompensasi lebih baik dari
ketentuan tersebut demi meningkatkan pelayanan kepada penumpang.
0 komentar:
Posting Komentar