![]() |
Bagaimana negara bisa bersih korupsi bila tidak ada efek jeranya? |
Pemberian remisi tersebut sudah disetujui oleh Ditjen PAS. Sementara pengortingan hukuman mulai berlaku tanggal 1 Syawal 1432 H. Terkait munculnya kritikan terhadap remisi ini, Ika menyatakan sah-sah saja. �Ditjen PAS sudah memberikan syarat ketat bagi koruptor yang layak mendapat remisi,� ujarnya.
Pernyataan Ika dibenarkan Humas Ditjen PAS, Akbar Hadi Prabowo. Ia mengatakan pihaknya telah memberikan perlakuan yang berbeda bagi para narapidana kasus umum dan kasus korupsi �Kalau tahanan umum dalam waktu enam bulan sudah bisa diberikan remisi. Sedangkan kalau tahanan korupsi harus menjalani sepertiga masa tahanan,� kata Akbar.
Berdasarkan PP No. 28/2006 tentang Pemberian Remisi, tambah Akbar, seorang koruptor yang diberi remisi sudah diberikan syarat ketat. Tiga syarat tersebut adalah tidak menyebabkan kerugian uang negara di atas Rp 1 miliar, tidak melibatkan aparat penegak hukum, dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Akbar juga menjamin kedelapan koruptor yang bebas tersebut bukan merupakan aktor utama. �Kedelapan orang tersebut hanya pengikut saja,� katanya. (Sumber)
0 komentar:
Posting Komentar